BOGORISTIMEWA.com – Dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Belasan warga yang tergabung dalam satu komunitas di Kecamatan Gunung Putri melaporkan seorang perempuan berinisial ES ke Polres Bogor.
ES yang diketahui berprofesi sebagai penyanyi itu diduga menipu para korban dengan skema arisan fiktif bernama “Arisan GET”.
Kuasa hukum para korban, Joni Herlansyah, menyebutkan laporan telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor dan kini tengah ditangani oleh Unit IV Satreskrim.
“Laporan kami sampaikan pekan ini dan langsung diterima petugas. Setelah audiensi, kami melengkapi bukti-bukti dan membuat laporan resmi,” kata Joni kepada wartawan, Kamis (10/7/25).
Dari total sekitar 60 orang yang diduga ikut dalam arisan tersebut, 18 di antaranya memilih menempuh jalur hukum.
Joni menjelaskan, modus yang digunakan ES menyerupai skema investasi bodong. Pelaku menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Misalnya, korban yang menyetor Rp 2 juta dijanjikan mendapat pengembalian hingga Rp 5 juta hanya dalam dua minggu.
“Skemanya adalah arisan milik orang lain yang disebut ‘dijual murah’ kepada peserta baru. Tapi kenyataannya, arisan itu tidak pernah ada. Hanya akal-akalan untuk menghimpun dana dari korban,” tegas Joni.
Total kerugian dari 18 korban yang sudah melapor mencapai Rp 450 juta. Kerugian per individu bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 125 juta.
Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bogor. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai, dan proses akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.
Salah satu korban, Ade Mimah, mengaku terjebak karena faktor kedekatan pribadi dengan ES, yang dikenal lama sebagai teman komunitas.
“Dia nawarin arisan, katanya kalau setor Rp1,5 juta bisa dapat untung karena arisannya ‘dijual’ dari orang yang butuh uang cepat. Karena kenal dan percaya, saya ikut,” ujar Ade.
Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, tidak ada dana yang dikembalikan. Ade kemudian mengetahui bahwa belasan orang lain juga mengalami hal serupa, meski sebagian memilih untuk tidak melapor.
ES dikenal aktif di lingkungan komunitas. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional untuk meyakinkan calon korban agar ikut dalam skema arisan palsu tersebut.
Para korban berharap agar proses hukum berjalan cepat dan dana mereka dapat dipulihkan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. (Gus)