Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Pemkab Bogor dan Kemen LH Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi Melalui Evaluasi KSO PTPN di Kawasan Puncak

badge-check


					Pemkab Bogor dan Kemen LH Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi Melalui Evaluasi KSO PTPN di Kawasan Puncak Perbesar

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bersama Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika (kanan) saat berada di kawasan Puncak, Minggu (27/7/25). (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan puncak melalui evaluasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cisarua pada Minggu (27/7/25).

Hal ini bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti Pembongkaran mandiri empat bangunan diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Bogor. Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemkab Bogor hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan. Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” lanjutnya.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.

“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Ajat menghimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatir terhadap dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya