Menu

Otomatis
Breaking News

Bogor Raya

Tanggapan DPMD Soal Kades Bojong Kulur: Pemberhentian Harus Ikuti Perbup

badge-check

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan di kawasan Cibinong. (Foto: Erwin) Perbesar

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan di kawasan Cibinong. (Foto: Erwin)

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, yakni Firman Riansyah.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kades pada regulasi atau peraturan yang ada.

Menurut dia, Kades hanya bisa diberhentikan secara sementara atau tetap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pada Pasal 122 hingga 131.

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana kepada wartawan, Jumat, (19/9/2025).

Hadijana menyebut, Kades yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketiga unsur sesuai pasal tersebut.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” katanya.

Kemudian, kata dia, Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan beruntun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, hingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Lalu dinyatatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum, dan yang terakhir bisa diberhentikan karena status desa menjadi kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan pemberhentian sementara, Hadijana menjelaskan mekanismenya ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Lalu, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga makar.

“Kalau kasus pemberhentiannya hanya enam bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah Kades dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” bebernya.

Meski begitu, Hadijana menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua hingga anggotanya.

“Tidak ada istilah tidak berlaku, itu keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan maka diikuti regulasinya,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Terkait

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

21 Agu 2026 - 14:36 WIB

MyKahuripan Tampil Lebih Modern, Pelanggan Segera Dapatkan Reward dari Sistem Poin

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

28 Jul 2026 - 13:38 WIB

Kolaborasi Bupati Rudy Susmanto dan PPLI, Malasari Jadi Fokus Pelestarian dan Pembangunan

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

28 Jul 2026 - 10:25 WIB

Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemkab Bogor Tangani Dampak Kekeringan

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Jun 2026 - 22:33 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Tekankan Akuntabilitas dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal

29 Jun 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Gebyar UMKM HJB ke-544 Dorong Ekonomi Lokal
Trending di Bogor Raya