BOGORISTIMEWA.com – Dampak banjir yang terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu masih menyisakan keresahan di kalangan warga Avoria Estate, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk protes, warga menggelar aksi damai dan menyampaikan tuntutan agar kawasan hunian mereka terbebas dari banjir dan longsor setidaknya selama 20 tahun ke depan.
Salah satu perwakilan warga, Desta, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan banjir yang dinilai lamban dan tidak memberikan solusi signifikan.
“Hari ini kami menuntut hak kami. Saat banjir terjadi, penanganan dari pihak estate menurut kami lamban dan solusinya sangat normatif. Setelah banjir, memang ada penanganan, tapi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Desta, Sabtu (27/9/2025).
Desta menambahkan, warga meminta adanya audit teknis dari pihak independen untuk mengevaluasi sistem drainase dan mitigasi bencana di kawasan Avoria Estate.
“Kami menuntut agar selama 20 tahun ke depan tidak terjadi lagi banjir dan longsor. Dan kami tidak mau jawaban yang normatif. Kami juga minta ada konsultan independen dari luar untuk mengecek semuanya secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pihak pengembang, warga siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
“Kalau tidak didengar, kami akan aksi lagi, dan mungkin tidak akan setabayun ini,” tandasnya.
Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen Avoria Estate yang diwakili Alit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penanganan pasca banjir sejak 10 Agustus 2025, sehari setelah kejadian.
“Kami langsung survei ke lokasi dan berkoordinasi dengan warga. Kami juga menyampaikan akan ada tindakan dari pihak developer untuk perbaikan-perbaikan,” jelas Alit.
Menurut Alit, penyebab banjir bukan hanya berasal dari kawasan Avoria, tetapi juga dari perumahan tetangga yang belum memenuhi kewajiban infrastruktur penanganan air.
“Kami sudah punya kesepakatan yang ditandatangani di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Perumahan sebelah seharusnya membangun dinding pembatas dan kolam retensi sebelum air masuk ke saluran kami. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, 30 April 2025, mereka belum melakukan apapun,” terang Alit.
Ia menambahkan, pihaknya telah membangun saluran dengan dimensi sesuai standar dan sudah diverifikasi oleh PUPR.
“Kami sudah bangun saluran dengan dimensi 120, dan itu sudah dicek serta disetujui oleh PUPR. Namun, karena pihak sebelah tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadi banjir itu,” pungkasnya. (Dyn)






