BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat serta jajaran Forkopimda memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin hasil penindakan gabungan sepanjang 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya konsumsi produk ilegal.
“Langkah-langkah ini belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau ingin tuntas, kuncinya bukan hanya di pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi gabungan yang menarget toko-toko penjual rokok tanpa cukai serta penjual minuman keras tanpa izin resmi
“Ini bukan hasil dari satu kali razia, melainkan dari berbagai penindakan. Kami memang tidak mengeluarkan izin miras secara bebas di Kabupaten Bogor, dan kami serius memberantas rokok ilegal,” tegasnya.
Menurut Rudy, penindakan ini juga selaras dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, yakni menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kita membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyebut pemusnahan ini mencakup 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau iris, dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar. Negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
“Ini bukti nyata sinergi berbagai pihak. Sepanjang tahun ini, di Kabupaten Bogor saja, kami sudah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal,” jelas Finari.
Secara keseluruhan, target penindakan rokok ilegal di Jawa Barat tahun ini mencapai 78,5 juta batang, dan hingga Oktober sudah terealisasi hampir 78 juta batang.
Finari juga mengingatkan, meski Bogor bukan wilayah produksi, namun menjadi jalur distribusi utama rokok ilegal dari wilayah lain seperti Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Harga murah menjadi pemicu utama peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Kami temukan pemasaran rokok ilegal di berbagai daerah seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, hingga Bandung. Dan ini dijual bebas di toko-toko dan warung,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal, karena bisa terkena sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yakni pidana penjara 1-5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (**)






