Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren

badge-check


					Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan dan pengawasan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya pendataan dan pemeriksaan bangunan pesantren setelah insiden runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.

Pendataan dilakukan oleh DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pengawasan langsung terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus bagian dari pengawasan rutin terhadap bangunan umum. Untuk saat ini, fokus utama diarahkan pada verifikasi kondisi fisik dan kelengkapan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayah UPT 1.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan. Langkah awal adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Yusuf menyebutkan bahwa wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Petugas pengawas telah ditugaskan di setiap kecamatan untuk melakukan verifikasi data awal dan pendataan lanjutan bersama pemerintah kecamatan.

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunannya,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan bahwa salah satu fokus utama adalah memastikan kelengkapan perizinan bangunan. Setiap ponpes diharuskan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan aman digunakan.

“Dengan perizinan lengkap, nilai aset pesantren lebih terjamin dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengelola,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap kejadian serupa di masa depan, termasuk beberapa insiden bangunan runtuh di wilayah Bogor.

Yusuf berharap para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi persyaratan perizinan demi keamanan santri dan keberlangsungan kegiatan pendidikan.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian aset bagi pesantren,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya