Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Kajian Belum Selesai jadi Alasan Molornya Proyek Jalur Tambang


					Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Kajian Belum Selesai jadi Alasan Molornya Proyek Jalur Tambang Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengungkapkan alasan belum terealisasinya jalan khusus tambang di wilayah Bogor Barat.

Menurut Sastra Winara, alasan molornya jalan sepanjang 11,5. Km mulai dari Rumpin – Cigudeg hinggga Parungpanjang itu karena kajian yang dikerjakan konsoesiun pengusaha tambang dan dipelopori PT. Arjuna Jaya Baya belum selesai.

“Kajian proyek pembangunan jalan khusus tambang belum selesai, hingga menjadi salah satu kendala,” ungkap Sastra Winara kepada wartawan, Senin, (20/1/25).

Selain itu, tambah Sastra Winara adalah belum ada izin dari Kementerian Perhubungan maupun kementerian terkait lainnya.

“Jalan khusus tambang yang berbayar itu baru pertama kalinya ada, yaitu di Parungpanjang dan sekitarnya,” tambah Wakil Sekjend DPP Partai Gerindra tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu berharap dengan Gubernur – Wakil Jawa Barat yaitu Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan serta Bupati – Wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Jaro Ade) yang baru, proyek pembangunan jalan khusus tambang bisa segera dilakukan dan tuntas pembangunannya.

“Proyek pembangunan jalan khusus tambang adalah satu – satunya solusi atas permasalahan kemacetan lalu lintas dan buruknya kualitas jalan di Parungpanjang, Cigudeg dan Rumpin,” harapnya.

Sambil menunggu tuntasnya pembangunan jalan khusus tambang, jelas Sastra alangkah baiknya penegakan peraturan jam operasional truk tambang tetap ditegakkan oleh Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

“Dampak negatif atas permasalahan ini selain kemacetan lalu lintas dan buruknya kualitas jalan ialah, tingginya angka kecelakaan lalu lintas seperti korban meninggal dunia dan tingginya angka penderita Inspeksi Saluran Pernpasan Atas (ISPA),” lanjutnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

PPLI Raih Apresiasi KLH di Ajang Indonesia-Japan Environment Week 2026

12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Strategi Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026 - 21:57 WIB

SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I

8 April 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bogor Raya