Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

MK Tolak Gugatan Musyafur Rahman dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024

badge-check


					MK Tolak Gugatan Musyafur Rahman dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 Perbesar

Tangkapan layar sidang MK. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Suharyoto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/24). Menurut Suhartoyo, eksepsi yang diajukan oleh Musyafur Rahman tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Suhartoyo juga membeberkan alasan ditolaknya permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 itu. Alasan pertama ialah karena sudah ditariknya permohonan Calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan.

“Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” jelasnya.

Maka, menurut Mahkamah penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukanlagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.

Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dab Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” tandasnya. (Ajis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya