Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Berdiri di Kawasan Hutan Produktif, 4 Villa di Cisarua Puncak Bogor Disegel Kemenhut dan ATR/BPN

badge-check


					Berdiri di Kawasan Hutan Produktif, 4 Villa di Cisarua Puncak Bogor Disegel Kemenhut dan ATR/BPN Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Imbas bencana alam banjir dan tanah longsor, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) dan Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban terhadap empat villa yang berdiri di kawasan hutan produksi, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/3/25).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya bencana alam kembali yang diakibatkan maraknya bangunan seperti villa yang berdiri di hutan produksi.

“Dua minggu terakhir ada banjir besar di Bekasi dan Bogor, maka kita pemerintah memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu sungai Ciliwung, DAS Bekasi, DAS Cisadane,” ujar Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.

Keempat bangunan tersebut yang dilakukan penertiban diantaranya Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika.

Dalam penertiban itu, Rudianto bersama pihaknya memasang plang di depan villa tersebut dengan keterangan bahwa villa merupakan kawasan hutan yang kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.

“Ini termasuk kawasan hutan produksi dan kami telah mengidentifikasi terdapat 15 titik (villa) yang lain akan juga kami lakukan penertiban kita pasang plang,” ucapnya.

Bahkan, Rudianto juga menyebut villa-villa tersebut juga diduga tidak memiliki legalitas perizinan yang sah.

“Jadi kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara. Aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa berkas-berkas dari villa tersebut usai diberi plang peringatan.

“Kalo di dalam kawasan hutan itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan, kalo sudah ada izin kehutanan berarti sudah mempunyai persyaratan lingkungan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin,” papar Muhammad Amin Cakrawijaya.

“Makanya nanti ini, setelah kegiatan pemasangan papan peringatan kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya