Menu

Mode Gelap
115 PKL di Flyover dan Pasar Cileungsi Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor Masyarakat Diminta Waspadai Bahaya Sjogren’s Syndrome BPBD Kabupaten Bogor Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Klapanunggal Mewakili Bupati Bogor, Jaro Ade Sidak Irigasi Rusak di Desa Kalong Liud, Bakal Diperbaiki Tahun Ini Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

Bogor Raya

Gubernur Jabar dan Wali Kota Bogor Sepakat Beri Sanksi Warga yang Buang Sampah ke Sungai

badge-check


					Gubernur Jabar dan Wali Kota Bogor Sepakat Beri Sanksi Warga yang Buang Sampah ke Sungai Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat.

“Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan,” kata Dedi Mulyadi setelah melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/25).

Sejak dilantik menjadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memang tegas dalam menangani masalah kerusakan lingkungan.

Bahkan, beberapa kali ia melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan menemukan masih banyak tumpukan serta timbunan sampah di aliran sungai, kali, maupun saluran air.

Selain mencabut bantuan sosial, Dedi juga tak segan mencabut beasiswa bagi masyarakat yang membuang sampah ke sungai, jika pelanggar tersebut merupakan penerima beasiswa.

“Ya nanti kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya hentikan, karena dia tidak disiplin,” tegasnya.

Menyikapi kebijakan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan setuju dengan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai.

“Kita setuju. Ya, karena tadi disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan bahwa rehabilitasi lingkungan yang sudah rusak akibat alih fungsi lahan dan penetapan tata ruang yang salah itu membutuhkan biaya yang sangat mahal,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi ini tidak hanya memerlukan langkah dan usaha dari pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga kontribusi dari masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kalau masyarakat tidak ikut berpartisipasi dan masih membuang sampah sembarangan, apalagi pelanggar tersebut penerima bantuan, ya harus ada sanksi. Mereka sudah mendapat bantuan, tetapi perilakunya tidak sesuai. Akibatnya, alamnya rusak, lalu mendirikan bangunan di bantaran sungai, yang akhirnya menyebabkan banjir,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

115 PKL di Flyover dan Pasar Cileungsi Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor

22 Juli 2025 - 11:35 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Bahaya Sjogren’s Syndrome

22 Juli 2025 - 11:31 WIB

BPBD Kabupaten Bogor Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Klapanunggal

22 Juli 2025 - 11:11 WIB

Mewakili Bupati Bogor, Jaro Ade Sidak Irigasi Rusak di Desa Kalong Liud, Bakal Diperbaiki Tahun Ini

22 Juli 2025 - 09:24 WIB

Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor

21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Trending di Bogor Raya