Menu

Mode Gelap
Pemkab Bogor Lakukan Pengawasan ke Toko Modern untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan Bupati Rudy Susmanto Targetkan Kursi Jabatan Eselon II yang Kosong Terisi Agustus Jalankan Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Camat Cileungsi Sosialisasikan Penertiban PKL Bangun Ekosistem yang Kuat, Erick Thohir: Jangan Akomodir Pelatih dan Pemain Titipan Bolehkah Air Kelapa Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasan Dosen IPB University Ratusan Siswa SMPN 1 Cibinong Antusias Ikuti Program Senam Bogor Bugar

Bogor Raya

Dishub Bakal Beri Sanksi Tegas Sopir Angkot Jalur Puncak Jika Nekat Beroperasi Saat Lebaran

badge-check


					Dishub Bakal Beri Sanksi Tegas Sopir Angkot Jalur Puncak Jika Nekat Beroperasi Saat Lebaran Perbesar

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan langkah tegas terhadap para sopir angkot yang diliburkan beroperasi saat momen lebaran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi para sopir angkot yang nekat narik saat momen lebaran.

“Kita akan ngasih penindakan dengan catatan pencabutan trayek, kita akan melakukan penindakan itu tapi dengan catatan kita kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar kita eksekusi langsung,” ujar Dadang Kosasih kepada wartawan, Sabtu (29/3/25).

Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, Dadang akan menurunkan 25 personilnya ke beberapa titik dalam kurun waktu satu minggu.

“Total ada 715 (angkot) dengan tiga trayek (yang dilarang beroperasi). Trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasir Muncang, dan Cibedug,” ucapnya.

Adapun, Dadang memberikan solusi bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kawasan Puncak bisa menggunakan ojek motor.

“Kita pastikan roda dua, ojek masih ada itu yang kita prioritaskan,” bebernya.

“Intinya semua harus memaklumi ini kebijakan pak Gubernur harus difahami, semuanya harus ngikutin ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang angkot beroperasi di kawasan Puncak selama satu minggu.

Kebijakan itu dilakukan, karena angkot kerap menjadi penyebab kemacetan dengan ngetem di sembarang tempat.

“Apa sih penyebabnya? Penyebabnya angkutan kota yang suka ngetem di Pasar Cipanas, Cianjur, kemudian di beberapa titik di Kabupaten Bogor sering sekali menjadi pemicu kemacetan,” ungkap Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, para sopir angkot Puncak telah menyepakati kebijakan itu dengan menandatangani perjanjian tidak beroperasi selama satu minggu dengan pengganti kompensasi uang Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu di Kantor Dishub Jabar, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab Bogor Lakukan Pengawasan ke Toko Modern untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan

19 Juli 2025 - 23:24 WIB

Bupati Rudy Susmanto Targetkan Kursi Jabatan Eselon II yang Kosong Terisi Agustus

19 Juli 2025 - 21:29 WIB

Jalankan Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Camat Cileungsi Sosialisasikan Penertiban PKL

19 Juli 2025 - 19:21 WIB

Bangun Ekosistem yang Kuat, Erick Thohir: Jangan Akomodir Pelatih dan Pemain Titipan

19 Juli 2025 - 17:34 WIB

Bolehkah Air Kelapa Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasan Dosen IPB University

19 Juli 2025 - 15:28 WIB

Trending di Bogor Raya