Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Bupati Rudy Susmanto Sidak 2 Supermarket Tindaklanjuti 9 Produk Mengandung Unsur Babi

badge-check


					Bupati Rudy Susmanto Sidak 2 Supermarket Tindaklanjuti 9 Produk Mengandung Unsur Babi Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menindaklanjuti edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia terkait sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada toko-toko modern dan distributor di wilayah Kabupaten Bogor untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.

“Maka sejak adanya edaran tersebut Disperindag sudah memberikan himbauan kepada pelaku toko-toko modern, pertokoan distributor yang ada di kabupaten bogor,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa (29/4/25).

Dari hasil sidak, Rudy menyampaikan bahwa Lotte Mart di Pakansari sudah menindaklanjuti arahan pemerintah dengan tidak lagi menjual produk yang terindikasi mengandung unsur babi.

Sementara itu, Indo Grosir Cibinong yang sebelumnya masih kedapatan menjual produk terkait, telah menarik seluruh barang dari etalase.

“Alhamdulillah hari ini kita datang produk tersebut sudah tidak ada di etalase dan juga di tarik sesuai arahan pemerintah pusat,” bebernya.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan secara menyeluruh. Sedangkan pihak Disperindag Kabupaten Bogor pada Hari ini akan menyasar 11 titik lokasi, termasuk toko-toko yang berada dekat dengan lingkungan sekolah.

“Kita meminta camat untuk melindungi masyarakat, konsumen. Tentu kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi peringatan keras hingga evaluasi izin usaha bagi pelaku usaha yang tetap membandel.

“Langkah pertama kita meminta pengelola untuk menarik dari rak-rak di display toko, tapi kalo barangnya sudah ditarik lalu kit cek kembali masih tetap di edarkan, maka kita memberikan tindakan evaluasi perizinan yang di dirikan toko tersebut,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya