Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Headline

Sosialisasi di Sukabumi, Disdik Jabar Mulai Terapkan Jam Malam bagi Pelajar

badge-check


					Sosialisasi di Sukabumi, Disdik Jabar Mulai Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan sosialisasi terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai advokasi kepada masyarakat agar anak-anak usia sekolah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB. 

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter dan pencegahan berbagai perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, yang memimpin langsung kegiatan sosialisasi di Kota Sukabumi, menyatakan bahwa langkah ini adalah awal dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Malam ini kita memulai implementasi surat edaran gubernur terkait advokasi kepada masyarakat agar anak-anak usia sekolah, mulai dari PAUD hingga tingkat menengah, berada di rumah maksimal jam 9 malam. Ini efektif untuk menjaga kesehatan mereka dan mempersiapkan diri lebih baik untuk belajar keesokan harinya,” ujar Deden, Minggu (1/1/25).

Deden menyebut, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan advokasi. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Satpol PP, yang turut mendampingi kegiatan malam ini.

“Ini bukan hanya tanggung jawab provinsi, tapi juga tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten. Tadi kami turun langsung ke lapangan dan belum menemukan anak-anak usia SD, SMP, ataupun SMA yang masih berada di luar rumah. Artinya, sosialisasi sudah mulai sampai,” lanjutnya.

Kebijakan ini, menurut Deden, bukan sekadar membatasi aktivitas malam hari, tetapi bagian dari pendidikan karakter melalui pendekatan Panca Waluya, yaitu menjadikan anak-anak yang bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), cageur (sehat), dan singer (terampil).

“Mau bagaimana anak kita cageur kalau masih pulang larut malam? Bagaimana bisa pinter kalau tiap malam main game online atau keluyuran? Ini semua rangkaian pendidikan karakter,” tegasnya.

Meski belum akan memberlakukan sanksi tegas, Deden menyampaikan bahwa jika ke depannya masih ditemukan anak-anak yang melanggar, pihak sekolah dan orang tua akan dilibatkan untuk pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan hubungi kepala sekolahnya, gurunya, dan orang tuanya untuk diberikan pembinaan. Kalau sudah menyimpang jauh, kami siapkan pendidikan yang lebih disiplin,” tambahnya.

Deden juga menyinggung adanya potensi “kucing-kucingan” antara anak-anak dan petugas. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini bukan penertiban malam darurat, melainkan murni langkah edukatif.

“Kita ingin memberikan pemahaman. Ini bagian dari 7 kebiasaan baru dari Kemendikbud, salah satunya adalah tidur lebih cepat agar anak-anak lebih sehat dan siap belajar,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Deden berharap kebijakan ini disambut positif oleh orang tua dan masyarakat.

“Meskipun edaran ini menyasar anak-anak, sebenarnya ini ditujukan juga untuk para orang tua agar lebih aktif menjaga dan mendampingi proses tumbuh kembang anak menuju kedewasaan,” pungkasnya. (Abizar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya