Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Razia Pelajar yang Keluyuran di Malam Hari

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Razia Pelajar yang Keluyuran di Malam Hari Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor siap melakukan patroli malam untuk menertibkan pelajar di Bumi Tegar Beriman yang membandel.

Diketahui, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut.

“Instruksi malam ini juga sudah bergerak. Kemarin kan konsentrasi ke (hal) yang lain, malam ini saya perintahkan teman-teman bergerak karena GOR Pakansari banyak yang minum-minuman keras (Miras),” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi via seluler, Rabu, (4/6/25).

Bahkan, Anwar bakal menginterogasi kumpulan pelajar yang terbukti keluyuran atau nongkrong pada malam hari.

“Kita interogasi ketika ada kumpulan gerombolan pemuda, kami data mengeluarkan KTP atau identitas,” ucapnya.

Setelahnya, Anwar akan menyerahkan sepenuhnya pelajar yang tertangkap tersebut kepada pihak sekolah untuk diberikan sanksi.

“Biar nanti kepala sekolahnya yang memberikan sanksi. Kita hanya menyampaikan apa adanya, ketika dia mabuk-mabukan buktinya kita kirim,” tuturnya.

“Jadi persuasif tidak hanya koar-koar saja, shock therapynya secara berjenjang standar operasional prosedurnya (SOP). Kita tangkap, data, dan terbukti memang dia pelajar kita laporkan ke sekolahnya masing-masing,” tandasnya.

Sekadar informasi, pembatasan kegiatan pelajar dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali pelajar yang mengikuti kegiatan oleh sekolah atau lembaga resmi.

Lalu, pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, serta yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali dalam kondisi darurat atau bencana dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua atau wali. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya