Menu

Mode Gelap
Pemkab Bogor Lakukan Pengawasan ke Toko Modern untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan Bupati Rudy Susmanto Targetkan Kursi Jabatan Eselon II yang Kosong Terisi Agustus Jalankan Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Camat Cileungsi Sosialisasikan Penertiban PKL Bangun Ekosistem yang Kuat, Erick Thohir: Jangan Akomodir Pelatih dan Pemain Titipan Bolehkah Air Kelapa Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasan Dosen IPB University Ratusan Siswa SMPN 1 Cibinong Antusias Ikuti Program Senam Bogor Bugar

Bogor Raya

ABG Usia 15 Tahun Asal Bogor Dijadikan PSK di Jakarta, Tiga Orang Mucikari Dibekuk Polresta Bogor Kota


					ABG Usia 15 Tahun Asal Bogor Dijadikan PSK di Jakarta, Tiga Orang Mucikari Dibekuk Polresta Bogor Kota Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Polresta Bogor Kota meringkus tiga mucikari, Andhika alias Bagol (21), Fajar (23), dan Wulan (19) yang mengeksploitasi anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengiming-imingi korban berinisial ZN (15).

Andhika berperan untuk mengajak korban kerja, Fajar sebagai penyewa penginapan di hotel, dan Wulan sebagai pengelola uang.

“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, (19/12/24).

Bismo menerangkan, ketiga pelaku telah membawa korban keempat hotel berbeda dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan, yang kemudian hasilnya dipakai untuk biaya makan selama di Jakarta.

“Pelaku juga mengiming-imingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki dibayar Rp 2,5 juta. Hasilnya sudah 26 kali eksploitasi seksual terjadi dengan penghasilan Rp 6 juta,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Riznaldi Nugroho mengungkapkan ketiga pelaku merupakan teman dekat, terkhusus Wulan dan Fajar adalah pasangan kekasih.

Adapun, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke ibunya melalui seluler kalau dirinya tidak bekerja sebagai pegawai restoran melainkan menjadi PSK.

“Andhika alias Bagol membawa korban menggunakan kereta ke hotel di Mangga Besar Jakarta, mereka dari situ kemudian berpindah-pindah,” tutup AKP Riznaldi Nugroho.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab Bogor Lakukan Pengawasan ke Toko Modern untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan

19 Juli 2025 - 23:24 WIB

Bupati Rudy Susmanto Targetkan Kursi Jabatan Eselon II yang Kosong Terisi Agustus

19 Juli 2025 - 21:29 WIB

Jalankan Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Camat Cileungsi Sosialisasikan Penertiban PKL

19 Juli 2025 - 19:21 WIB

Bangun Ekosistem yang Kuat, Erick Thohir: Jangan Akomodir Pelatih dan Pemain Titipan

19 Juli 2025 - 17:34 WIB

Bolehkah Air Kelapa Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasan Dosen IPB University

19 Juli 2025 - 15:28 WIB

Trending di Bogor Raya