Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di Jasinga 35 Mahasiswa dan 10 Dosen Universitas Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Berani Sembuh, Bukan Malu! Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi

badge-check


					Berani Sembuh, Bukan Malu! Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut atau malu menjalani rehabilitasi narkoba, khususnya bagi pengguna atau pecandu yang ingin lepas dari jerat ketergantungan.

Dalam pernyataannya, Irvan menegaskan bahwa rehabilitasi adalah langkah berani untuk pulih dan bangkit kembali, dan pemerintah, termasuk DPRD, siap memberikan dukungan penuh.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa rehabilitasi itu bukan hukuman. Itu adalah jalan keluar. Jangan takut, jangan malu. Justru orang yang mau direhabilitasi adalah mereka yang berani berubah dan ingin sembuh. DPRD Kabupaten Bogor siap mendukung semua upaya pencegahan dan penyelamatan ini,” ujar Irvan, Selasa (14/10/25).

Pria yang karib disapa Ipeck ini menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang takut atau enggan melapor ke lembaga terkait karena khawatir dipidana atau dikucilkan.

Padahal, mereka yang datang secara sukarela justru tidak akan diproses secara hukum, sesuai peraturan yang berlaku.

Senada, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Drs. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa rehabilitasi adalah pendekatan kemanusiaan dalam penanganan masalah narkoba, dan negara hadir untuk melindungi warganya yang ingin pulih.

“Pecandu narkotika yang melaporkan diri secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dikenakan proses pidana. Ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jadi jangan ragu. Laporkan diri dan dapatkan hak Anda untuk sembuh,” tegas Komjen Suyudi.

Ia juga menjelaskan bahwa BNN memiliki ratusan fasilitas layanan rehabilitasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk melalui kemitraan dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) di kabupaten/kota.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa rehabilitasi itu aman, gratis, dan bersifat rahasia. Rehabilitasi bukan hanya menyembuhkan fisik, tapi juga memulihkan mental dan sosial mereka yang terjerat narkoba,” tambahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Istimewa! RSUD Bakti Pajajaran Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB

11 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung

5 Februari 2026 - 19:10 WIB

Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua

5 Februari 2026 - 18:34 WIB

Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan

5 Februari 2026 - 16:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan

5 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Bogor Raya