Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Bupati Rudy Susmanto akan Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi Puncak Bogor

badge-check


					Bupati Rudy Susmanto akan Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi Puncak Bogor Perbesar

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bakal melakukan evaluasi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) milik restoran liwet Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Meski izinnya sudah ada, namun diduga ada temuan pelanggaran di areal restoran yang tidak sesuai dengan aturan sehingga harus dilakukan evaluasi.

“Asep straubery beberapa bangunan eksisting yang sudah beridiri, ini hari ke 8 saya menjabat Bupati Bogor, jadi Asep strauberi menjadi salahsatu pertanyaan saya juga,” kata Rudy Susmanto, Selasa (11/3/25).

“Tolong Asep Strauberi di cek. Ternyata perizinan bangunannya sudah ada. Tapi nanti kita akan lakukan evaluasi perizinannya,” sambungnya.

Rudy juga menjelaskan, terkait adanya temuan dugaan pembangunan tidak sesuai aturan berupa melanggar garis sepadan jalan (GSJ), maka akan diberikan surat teguran terlebih dahulu.

Namun dugaan itu harus dibuktikan dengan hasil evaluasi menyeluruh terhadap periznan dengan realita dilapangan.

“Secara administrasi apabila hasil evaluasi kita menyatakan ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan, maka tahapannya jelas, teguran pertama sampai ketiga,” jelasnya.

Ketika teguran pertama sampai ketiga tidak diindahkan, tegad Rudy, maka sesuai aturan akan dikeluarkan surat perintah bongkar.

“Apabila harus dilakukan pembongkaran, tapi tahapannya harus kita tempuh, baru surat perintah untuk bongkar,” tegasnya.

Karena sebelumnya, jelas Rudy, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sudah memberi arahan agar semua PBG yang ada di kawasan Puncak Bogor, agar dilakukan pengawasa.

Akantetapi, beber Rudy, bukan hanya pengawasan yang akan dilakukan, namun juga evaluasi semuaizin PBG yang sudah keluar agar tidak menimbulkan bencana lagi di kemudian hari.

“Intruksi dari Mentri Lingkungan Hidup, yang sudah terbit PBG agar dilakukan pengawasan. Tapi bukan hanya pengawasan, kami pun akan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah keluar,” tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya