Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Bupati Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor yang Digagas Gubernur Jabar

badge-check


					Bupati Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor yang Digagas Gubernur Jabar Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendukung program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Forkopimda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikannya di tengah-tengah kegiatan pengecekan kendaraan operasional, di area parkir Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (24/3/25).

“Kita mendukung program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat dan Forkopimda Jawa Barat, terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor,” tandas Rudy.

Rudy menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, selagi ada kesempatan, yang belum bayar pajak mobil dan motornya segera datang ke Samsat terdekat.

“Buat warga bogor yang belum bayar pajak kendaraannya silahkan bayar mumpung masih ada programnya,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, hari ini sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui kegiatan pengecekan kendaraan operasional, saya juga memastikan seluruh kendaraan dinas harus tertib pajak.

“Sebagai warga negara Indonesia, mari kita tertib membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan adalah wujud partisipasi kita untuk membangun bangsa,” ajak Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya