Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Cegah Aksi Tawuran, Bupati Rudy Susmanto Akan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar di Kabupaten Bogor

badge-check


					Cegah Aksi Tawuran, Bupati Rudy Susmanto Akan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar di Kabupaten Bogor Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), untuk menerapkan aturan jam malam bagi pelajar di Bumi Tegar Beriman.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penerapan aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pak Gubernur via telepon. Jadi, surat edaran himbauan tentunya kita berbangsa, bernegara dan kita mengikuti beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat maupun Provinsi,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Jumat, (30/5/25).

Rudy menyebut, pemberlakuan jam malam untuk pelajar merupakan hal yang positif guna mengurangi tingkat kriminalitas dan tawuran antar pelajar.

“Terkait jam malam, apabila itu menjadi suatu hal yang sangat positif, kita pun akan mengikutinya secara bersama. Tetapi dengan catatan, kita pun ingin bahagia rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK/ Tentang Penerapan jam malam bagi pelajar dengan tujuan untuk mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat Edaran tersebut telah diterbitkan sejak Jumat, (23/5/2025) lalu dan mulai resmi diberlakukan pada Minggu, (1/6/2025) mendatang.

Nantinya, kebijakan itu membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam hal itu, ada beberapa pengecualian seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya