BOGORISTIMEWA.com – Seorang wanita berinisial DA (41) yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bikin warga resah dengan menyebarkan uang palsu di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan bahwa pengedaran uang palsu itu dilakukan DA sejak 2 Juli hingga 3 Juli 2025.
Yunli menyebut, wanita tersebut dicurigai warga karena gelagatnya yang aneh saat belanja kebutuhan dapur dengan lembaran yang tidak wajar hingga akhirnya sempat ditahan pada Kamis, (3/7/25).
“Awalnya kita khawatir ini pura-pura ODGJ, tapi setelah kita tanya-tanya jawabannya aneh dan kita tahan 1×24 jam,” ujar AKP Yunli Pangestu saat dikonfirmasi, Jumat, (4/7/25).
Bahkan, lanjut Yunli, wanita 41 tahun itu saat ditahan pun sempat bernyanyi dan bersholawat sendiri sepanjang malam.
“Kita tahan di mushola, semalaman dia tidak tidur. Akhirnya kita khawatir dan coba cari alamatnya karena dia bawa name tag,” tuturnya.
Saat diinterogasi, wanita tersebut mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal dengan siswa dengan keterangan yang tidak nyambung.
Kemudian, saat ditelusuri ditemukan fakta bahwa wanita 41 tahun itu merupakan warga asal Desa Pasir Angin, Kecamatan Citeureup, yang kabur dari rumah karena kerap bikin gaduh di lingkungannya.
“Anaknya sering mengurung dia di rumah, tapi karena anaknya kerja mungkin jadi tidak terpantau hingga akhirnya kabur dan pagi-pagi sampai belanja ke Cibinong,” ungkapnya.
Sedangkan untuk uang-uang palsu itu, diketahui berasal dari fotokopi yang ditebusnya seharga Rp 2 ribu.
“Uang palsu yang disita ada pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribuan. Kalau dilihat dari bentuknya, potongannya tidak lurus dan menceng,” bebernya.
Oleh karena itu, Yunli menyarankan kepada pihak keluarga berkoordinasi dengan pihak kecamatan perihal penanganan ODGJ agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kalau ke Dinsos harus dari keluarga karena dia masih punya anak. Jadi, kami serahkan ke pihak keluarga, sedangkan barang bukti kita amankan,” tutupnya. (Erwin)