Menu

Mode Gelap
PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi

Bogor Raya

Dibeli dari Fotokopi, Wanita ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong

badge-check


					Dibeli dari Fotokopi, Wanita ODGJ Edarkan Uang Palsu di Cibinong Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Seorang wanita berinisial DA (41) yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) bikin warga resah dengan menyebarkan uang palsu di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan bahwa pengedaran uang palsu itu dilakukan DA sejak 2 Juli hingga 3 Juli 2025.

Yunli menyebut, wanita tersebut dicurigai warga karena gelagatnya yang aneh saat belanja kebutuhan dapur dengan lembaran yang tidak wajar hingga akhirnya sempat ditahan pada Kamis, (3/7/25).

“Awalnya kita khawatir ini pura-pura ODGJ, tapi setelah kita tanya-tanya jawabannya aneh dan kita tahan 1×24 jam,” ujar AKP Yunli Pangestu saat dikonfirmasi, Jumat, (4/7/25).

Bahkan, lanjut Yunli, wanita 41 tahun itu saat ditahan pun sempat bernyanyi dan bersholawat sendiri sepanjang malam.

“Kita tahan di mushola, semalaman dia tidak tidur. Akhirnya kita khawatir dan coba cari alamatnya karena dia bawa name tag,” tuturnya.

Saat diinterogasi, wanita tersebut mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal dengan siswa dengan keterangan yang tidak nyambung.

Kemudian, saat ditelusuri ditemukan fakta bahwa wanita 41 tahun itu merupakan warga asal Desa Pasir Angin, Kecamatan Citeureup, yang kabur dari rumah karena kerap bikin gaduh di lingkungannya.

“Anaknya sering mengurung dia di rumah, tapi karena anaknya kerja mungkin jadi tidak terpantau hingga akhirnya kabur dan pagi-pagi sampai belanja ke Cibinong,” ungkapnya.

Sedangkan untuk uang-uang palsu itu, diketahui berasal dari fotokopi yang ditebusnya seharga Rp 2 ribu.

“Uang palsu yang disita ada pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribuan. Kalau dilihat dari bentuknya, potongannya tidak lurus dan menceng,” bebernya.

Oleh karena itu, Yunli menyarankan kepada pihak keluarga berkoordinasi dengan pihak kecamatan perihal penanganan ODGJ agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kalau ke Dinsos harus dari keluarga karena dia masih punya anak. Jadi, kami serahkan ke pihak keluarga, sedangkan barang bukti kita amankan,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Trending di Bogor Raya