Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di Jasinga 35 Mahasiswa dan 10 Dosen Universitas Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Dishub Bakal Beri Sanksi Tegas Sopir Angkot Jalur Puncak Jika Nekat Beroperasi Saat Lebaran

badge-check


					Dishub Bakal Beri Sanksi Tegas Sopir Angkot Jalur Puncak Jika Nekat Beroperasi Saat Lebaran Perbesar

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan langkah tegas terhadap para sopir angkot yang diliburkan beroperasi saat momen lebaran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi para sopir angkot yang nekat narik saat momen lebaran.

“Kita akan ngasih penindakan dengan catatan pencabutan trayek, kita akan melakukan penindakan itu tapi dengan catatan kita kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar kita eksekusi langsung,” ujar Dadang Kosasih kepada wartawan, Sabtu (29/3/25).

Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, Dadang akan menurunkan 25 personilnya ke beberapa titik dalam kurun waktu satu minggu.

“Total ada 715 (angkot) dengan tiga trayek (yang dilarang beroperasi). Trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasir Muncang, dan Cibedug,” ucapnya.

Adapun, Dadang memberikan solusi bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kawasan Puncak bisa menggunakan ojek motor.

“Kita pastikan roda dua, ojek masih ada itu yang kita prioritaskan,” bebernya.

“Intinya semua harus memaklumi ini kebijakan pak Gubernur harus difahami, semuanya harus ngikutin ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang angkot beroperasi di kawasan Puncak selama satu minggu.

Kebijakan itu dilakukan, karena angkot kerap menjadi penyebab kemacetan dengan ngetem di sembarang tempat.

“Apa sih penyebabnya? Penyebabnya angkutan kota yang suka ngetem di Pasar Cipanas, Cianjur, kemudian di beberapa titik di Kabupaten Bogor sering sekali menjadi pemicu kemacetan,” ungkap Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, para sopir angkot Puncak telah menyepakati kebijakan itu dengan menandatangani perjanjian tidak beroperasi selama satu minggu dengan pengganti kompensasi uang Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu di Kantor Dishub Jabar, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Istimewa! RSUD Bakti Pajajaran Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB

11 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung

5 Februari 2026 - 19:10 WIB

Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua

5 Februari 2026 - 18:34 WIB

Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan

5 Februari 2026 - 16:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan

5 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Bogor Raya