Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di Jasinga 35 Mahasiswa dan 10 Dosen Universitas Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan

badge-check


					Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengambil langkah tegas terhadap Angkutan Kota (Angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Petugas menggelar razia besar-besaran di kawasan Taman Air Mancur, Kota Bogor, pada Kamis pagi (15/01/2026).

Penertiban ini menyasar unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang melarang operasional kendaraan umum tua demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini telah dimulai sejak 2 Januari dan dilakukan secara rutin. Berdasarkan data Bidang Angkutan, terdapat ribuan unit angkot yang kini menjadi target karena secara aturan sudah tidak layak jalan.

“Di tahun 2026 ini, ada sekitar 1.845 unit angkot yang telah melebihi umur teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun. Hingga saat ini, total kendaraan yang sudah berhasil kami tertibkan mencapai kurang lebih 230 unit,” ungkap Coki.

Dishub Kota Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi pemilik angkot yang tetap memaksakan armadanya beroperasi meski sudah uzur. Kendaraan yang terjaring razia akan menghadapi sanksi berat.

“Sesuai Perda, kendaraan yang melebihi umur teknis tidak diperbolehkan beroperasi. Tindak lanjutnya, izin kendaraan tersebut akan dibekukan dan trayeknya dicabut,” tegas Coki.

Dalam operasi yang sama, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, turut mendampingi untuk memeriksa kelengkapan administratif pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Untuk saat ini, penindakan di lapangan masih bersifat pemeriksaan administratif dan penahanan surat-surat. Apabila STNK mati, kendaraan bisa ditahan. Namun, sementara ini ada kebijakan dari Dishub untuk menahan STNK-nya terlebih dahulu, selanjutnya pemilik akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Kustriasih.

Penertiban ini rencananya akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja. Operasi gabungan ini melibatkan personel Dishub yang dibantu oleh Kanit Kamsel, Satlantas Polresta Bogor Kota, Kanit Turjawali, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Istimewa! RSUD Bakti Pajajaran Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB

11 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung

5 Februari 2026 - 19:10 WIB

Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua

5 Februari 2026 - 18:34 WIB

Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan

5 Februari 2026 - 16:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan

5 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Bogor Raya