Menu

Mode Gelap
PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi

Bogor Raya

Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan

badge-check


					Dishub Kota Bogor Catat Ada 1.845 Angkot Tua, 230 Unit Sudah Ditertibkan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengambil langkah tegas terhadap Angkutan Kota (Angkot) yang telah melewati batas usia operasional.

Petugas menggelar razia besar-besaran di kawasan Taman Air Mancur, Kota Bogor, pada Kamis pagi (15/01/2026).

Penertiban ini menyasar unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang melarang operasional kendaraan umum tua demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini telah dimulai sejak 2 Januari dan dilakukan secara rutin. Berdasarkan data Bidang Angkutan, terdapat ribuan unit angkot yang kini menjadi target karena secara aturan sudah tidak layak jalan.

“Di tahun 2026 ini, ada sekitar 1.845 unit angkot yang telah melebihi umur teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun. Hingga saat ini, total kendaraan yang sudah berhasil kami tertibkan mencapai kurang lebih 230 unit,” ungkap Coki.

Dishub Kota Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi pemilik angkot yang tetap memaksakan armadanya beroperasi meski sudah uzur. Kendaraan yang terjaring razia akan menghadapi sanksi berat.

“Sesuai Perda, kendaraan yang melebihi umur teknis tidak diperbolehkan beroperasi. Tindak lanjutnya, izin kendaraan tersebut akan dibekukan dan trayeknya dicabut,” tegas Coki.

Dalam operasi yang sama, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, turut mendampingi untuk memeriksa kelengkapan administratif pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Untuk saat ini, penindakan di lapangan masih bersifat pemeriksaan administratif dan penahanan surat-surat. Apabila STNK mati, kendaraan bisa ditahan. Namun, sementara ini ada kebijakan dari Dishub untuk menahan STNK-nya terlebih dahulu, selanjutnya pemilik akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Kustriasih.

Penertiban ini rencananya akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja. Operasi gabungan ini melibatkan personel Dishub yang dibantu oleh Kanit Kamsel, Satlantas Polresta Bogor Kota, Kanit Turjawali, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Trending di Bogor Raya