Menu

Mode Gelap
Koperasi Merah Putih, Motor Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

Bogor Raya

DPKPP Sebut PT Jaswita Terbukti Lakukan Penggundulan Hutan dan Langgar Perizinan di Puncak Bogor

badge-check


					DPKPP Sebut PT Jaswita Terbukti Lakukan Penggundulan Hutan dan Langgar Perizinan di Puncak Bogor Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa banyak kejanggalan dari berdirinya tempat wisata Hibisc Fantasy milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa Jaswita telah melakukan banyak pelanggaran seperti penambahan jumlah lahan yang tak berizin.

“Konteks yang boleh diizinkan bangunan di situ hanya 4 ribu meter, tetapi mereka bangun 21 meter. Berarti kalo 21 ribu dikurang 4 ribu berapa tuh, 17 ribu atau sekitar 16 ribuan sekian meter yang mereka langgar ga ada izinnya,” ujar Teuku Mulya saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Jumat, (7/3/25).

Kemudian, Mulya bersama pihaknya sempat memberikan surat peringatan kepada Jaswita. Akan tetapi, hal tersebut tidak diindahkan.

“Mereka (Jaswita) bangun (pembangunan) terus tuh. Kita turun lagi ke lapangan ‘saudara sudah melewati batas yang kita tetapkan, agar saudara membongkar karena tidak melebihi itu’,” paparnya.

Tak sampai di situ, Mulya mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan penggundulan hutan demi memperlebar tempat wisatanya.

“Ya pasti lah (tebang pepohonan di hutan itu). Jadi, mereka melakukan upaya-upaya penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” ungkapnya.

Akibatnya, beberapa bangunan yang dibangun oleh Jaswita tersebut sampai menutupi sistem drainase dengan tidak berjalan baik.

“Lahan itu ga tertutup ga serap air, air itu ga mengalir atau mencari dudukannya, tidak mengalir sesuai kaidah-kaidah alam. Sehingga, mengalir ke tempat-tempat yang memang bisa mengalir, menerjanglah semua yang ada di situ,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mulya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan penindakan.

“Kita turun ke lapangan untuk menghentikan operasi terhadap bangunan-bangunan yang tidak diizinkan karena ga boleh. Nah sampailah ke Gubernur (Jawa Barat) yang sekarang sangat responsif, kita cuma feeding data aja nih datanya, pak Gubernur lalu respon dan sampailah kejadian yang kemarin itu (pembongkaran),” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih, Motor Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

21 Juli 2025 - 15:50 WIB

Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia

21 Juli 2025 - 13:37 WIB

BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang

21 Juli 2025 - 12:04 WIB

Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio

21 Juli 2025 - 11:13 WIB

Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit

21 Juli 2025 - 09:24 WIB

Trending di Bogor Raya