Menu

Mode Gelap
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di Jasinga 35 Mahasiswa dan 10 Dosen Universitas Muhamdiyah Cirebon Lakukan Observasi ke PPOM dan NPCI Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin

badge-check


					Dua Remaja Asal Jaksel Diringkus Polisi Gegara Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Rumpin Perbesar

BOGORISTINEWA.com – Dua remaja asal Jakarta Selatan diringkus jajaran Polsek Rumpin karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cepak Randu RT 06/06, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua pemuda yang kerap keluar malam dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi,” ungkap AKP Suyoko.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MG (19), warga Kebayoran Lama, dan MR (20), warga Grogol Selatan. Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan telah tinggal sementara di lokasi untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, lima plastik klip berisi narkotika jenis sinte, satu kantong plastik hitam berisi tembakau gorila seberat satu kilogram, 25 gram bibit sinte, tiga alat timbangan digital, lima botol cairan spray, tiga gelas takaran, satu alat mixer dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama enam bulan. Mereka memasarkan hasil produksinya secara daring dan menyasar wilayah Rumpin serta sekitarnya.

“Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Rumpin. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Kapolsek.

Pihak Polsek Rumpin menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya praktik produksi narkoba lokal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” tutup AKP Suyoko. (Dyn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Istimewa! RSUD Bakti Pajajaran Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dari KemenPAN-RB

11 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Jaga Hulu Sungai Ciliwung

5 Februari 2026 - 19:10 WIB

Bupati Bogor Pimpin Penanaman Pohon Serentak di Hulu Sungai Ciliwung Cisarua

5 Februari 2026 - 18:34 WIB

Bogor Raya FC Target Lolos ke Liga 3 Tahun Depan

5 Februari 2026 - 16:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan Penanaman Pohon Tahap Awal Capai 220 Hektare di 40 Kecamatan

5 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Bogor Raya