BOGORISTIMEWA.com – Pemerintah Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa (Kopdes) atau yang dikenal dengan nama Koperasi Merah Putih.
Langkah ini menjadi upaya nyata dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal untuk mendukung Indonesia Emas.
Keikutsertaan warga dalam koperasi ini cukup antusias, terbukti dari jumlah pendaftar yang semakin banyak setelah sosialisasi intens dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi desa dapat menjadi fondasi penting dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Kepala Desa Kemang, Entang Suana, menjelaskan bahwa pihaknya kedatangan perwakilan dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Koperasi UMKM memberikan buku pedoman pengawasan dan memastikan bahwa proses legalisasi koperasi desa telah selesai. Kini, Koperasi Merah Putih telah memperoleh badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan telah diselesaikannya proses legalisasi, koperasi ini sudah resmi berdiri dan telah memiliki badan hukum. Hingga saat ini, sudah ada 200 warga yang menjadi anggota koperasi dengan memenuhi syarat pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib,” ujar Entang kepada BogorUpdate.com, pada hari Senin (4/8/25).
Entang melanjutkan, warga yang mendaftar sebagai anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per bulan. Bahkan, beberapa anggota sudah melunasi pembayaran untuk satu tahun penuh.
“Kami menargetkan hingga akhir Agustus 2025, jumlah anggota bisa mencapai 1.000 orang,” tambahnya.
Lebih jauh, Entang menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya sebuah wadah ekonomi, tetapi juga sarana untuk membangun integritas sosial di masyarakat.
“Di koperasi, kita menanamkan prinsip kejujuran, transparansi, dan semangat gotong royong. Koperasi adalah milik bersama, usaha bersama, dan keuntungan pun dinikmati bersama. Inilah filosofi yang harus terus kita tanamkan kepada warga,” ungkapnya. (Dyn)






