Menu

Mode Gelap
Akew Support Langsung Inorga KORMI Kabupaten Bogor di FORNAS VIII 2025 NTB Aan Triana Al Muharom Respon Positif Usulan Cabor Soal Gaji Atet Disbudpar dan Polres Bogor Selidiki Dugaan Pungli di Bukit Paniisan Sentul Dedy Sumarna Ungkap KONI Kota Bogor Sudah Membangun Sistem, Bidik Mahkota Juara Porprov Jabar 2030 Slogan Utama Kampus Ksatria Arena Dari Karadenan Menuju Pentas Dunia Dukung Industri Pertahanan, Srikandi PLN UP3 Gunung Putri Energize Pasok Listrik Pabrik Mobil Antipeluru di Klapanunggal

Bogor Raya

Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 12 Juli 2024

badge-check


					Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 12 Juli 2024 Perbesar

Ilustrasi SIM keliling. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Jumat 12 Juli 2024.

Untuk layanan SIM Keliling Jumat 12 Juli 2024 berlokasi di Parkir Luar (Depan) Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy (Bisa e-KTP Domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM di lokasi
4. Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Akew Support Langsung Inorga KORMI Kabupaten Bogor di FORNAS VIII 2025 NTB

30 Juli 2025 - 23:22 WIB

Aan Triana Al Muharom Respon Positif Usulan Cabor Soal Gaji Atet

30 Juli 2025 - 22:25 WIB

Disbudpar dan Polres Bogor Selidiki Dugaan Pungli di Bukit Paniisan Sentul

30 Juli 2025 - 21:14 WIB

Dedy Sumarna Ungkap KONI Kota Bogor Sudah Membangun Sistem, Bidik Mahkota Juara Porprov Jabar 2030

30 Juli 2025 - 19:23 WIB

Slogan Utama Kampus Ksatria Arena Dari Karadenan Menuju Pentas Dunia

30 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Bogor Raya