Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Irene Amilia: Mitigasi Hukum Jadi Fondasi Penting dalam Menjalankan Koperasi Merah Putih

badge-check


					Irene Amilia: Mitigasi Hukum Jadi Fondasi Penting dalam Menjalankan Koperasi Merah Putih Perbesar

Direktur LBH Irine Amilia Justicia (IAJ), Irene Amilia. (IST)

BOGORISTIMEWA.com – Koperasi Merah Putih (KMP) tengah memperkuat langkah mitigasi hukum sebagai upaya strategis mencegah potensi kesalahan prosedur dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan dampak positif bagi anggota dan masyarakat melalui tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irine Amilia Justicia (IAJ), Irene Amilia menjelaskan bahwa mitigasi hukum menjadi fondasi penting dalam menjalankan kegiatan koperasi.

“Mitigasi hukum memastikan semua aturan main, mulai dari standar operasional prosedur, pedoman organisasi, hingga kebijakan internal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta juklak dan juknis pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya di dalam pertemuan di Bogor, Senin (4/11/25).

Irine menambahkan, dengan adanya aturan yang jelas dan terukur, seluruh pengurus akan memiliki panduan hukum yang pasti dalam mengambil keputusan. “Mitigasi hukum tidak hanya mencegah kesalahan prosedur, tetapi juga mengamankan setiap langkah pengurus agar koperasi berjalan sesuai azas kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kolaborasi Inovasi Brilian KIB Syafei menyoroti pentingnya memperjelas struktur manajemen dan aturan internal koperasi.

“Saat ini, beberapa hal mendasar seperti aturan setoran wajib dan sukarela dari pengurus, tata cara pengelolaan, serta pembagian tugas pokok dan fungsi pengurus belum memiliki kejelasan yang terstandar,” ungkapnya.

Menurutnya, kejelasan aturan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Standar operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM) akan membantu pengurus memahami batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

“Kita perlu memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengurus secara tegas. Begitu juga dengan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi anggota maupun pengurus agar tercipta disiplin organisasi yang sehat,” jelasnya.

Melalui langkah mitigasi hukum ini, Koperasi Merah Putih berharap dapat memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat yang berdaya saing dan berintegritas, sekaligus menciptakan lingkungan kelembagaan yang terlindungi dari potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang. (Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya