Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Junaidi Samsudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesanten, Kali Ini di Desa Pasir Angin

badge-check


					Junaidi Samsudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesanten, Kali Ini di Desa Pasir Angin Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Junaidi Samsudin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2023, tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Sabtu (22/3/23).

Acara yang dilaksanakan di Kampung Ranjeng Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dihadiri 150 warga masyarakat Pasir Angin.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa kumpul bersama warga untuk mensosialisasikan isi dari Perda nomor 8 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantrein. Selain itu dalam acara ini kita bisa kumpul bersilaturahmi dan buka bersama bareng dengan warga,” ucap Junaidi Samsudin kepada Bogorupdate.com.

Junsam sapaan akrabnya itu menyampaikan, dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah telah menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitas diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” ungkapnya.

“Sesuai kewenangan Bupati perda ini dapat memeberikan fasilitas fungsi pendidikan kepada pondok atau asrama pesantren dan masjid atau mushola,” sambungnya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.

“Ya partisipasi masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya