Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP membuka pelatihan angkatan kedua. (Ist)
BOGORISTIMEWA.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kembali memberikan pembekalan dan pelatihan managemen keuangan penerima dana hibah Angkatan Kedua yang dilangsungkan di Hotel Bale Arimbi, 3 sampai 5 Juli 2025.
Peserta pelatihan managemen dan keuangan penerima dana hibah ini merupakan program kegiatan dari Tim Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi yang ada di Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kabupaten Bogor.
“Peserta angkatan kedua dari pelatihan managemen keuangan penerima dana hibah yang ada di Dispora berasal dari 68 Cabor Anggota KONI, 8 orang perwakilan KONI, 8 orang perwakilan KNPI, 8 orang perwakilan KORMI, 8 orang perwakilan Pramuka dan 5 orang perwakilan Bapopsi Kabupaten Bogor,” ujar Asep Komarudin selaku Ketua Tim Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Dispora Kabupaten Bogor, Jumat (4/7/25).
Askom panggilan akrab dari Asep Komarudin menegaskan, pelatihan managemen keuangan penerima dana hibah ini sangat penting.
Pasalnya, sambung Askom, semua dana hibah yang diberikan dari Pemkab Bogor itu harus dikelola dengan baik dan harus bisa dipertanggungjawabkan pula sesuai usulan dan penggunaanya.
“Kami sangat senang semua peserta antusias dan benar-benar fokus dalam mengikuti pelatihan tata kelola dan managemen keuangan yang bersumber dari dana hibah Pemkab Bogor,” pungkasnya.
Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP secara tegas mengatakan kegiatan ini punya manfaat yang sangat positif dan semua peserta harus benar benar mengikuti semua pemateri yang berasal dari Bapedalitbang, BPKAD, Inspektorat dan Akuntan Publik.
“Saya ingatkan bagi semua penerima dana hibah jangan main-main dalam tata kelola penggunaan dana yang diterima dan bersumber dari hibah APBD Kabupaten Bogor,” ujar Asnan.
Menurutnya, sebesar apapun dan sekecil apa pun penggunaan dana hibah harus sesuai dengan usulan dan juga harus jelas dalam pelaporannya.
Intinya, Asnan AP sangat mewanti-wanti kepada peserta pelatihan managemen keuangan dana hibah angkatan kedua ini harus bisa melakukan tata kelola penggunaan dana hibah yang bisa dipertanggung jawabkan. (Syahmid)