BOGORISTIMEWA.com – Sengketa lahan antara warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, dengan pengembang Perumahan Kota Wisata hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak pengembang, serta sejumlah instansi terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Komisi I sudah mempertemukan berbagai pihak dan instansi terkait untuk membahas permasalahan ini,” ujar Ipeck usai rapat mediasi di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, hingga saat ini sengketa tersebut belum dapat disimpulkan karena masing-masing pihak mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan.
“Baik dari ahli waris maupun pihak perusahaan sama-sama menunjukkan sertifikat. Karena itu kami akan mempelajari seluruh dokumen dan alas hak terlebih dahulu agar dapat menemukan titik terang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut belum semua pihak membawa dokumen pendukung yang lengkap. Oleh karena itu, DPRD berencana menjadwalkan rapat lanjutan untuk mendalami persoalan tersebut.
“Kami akan menggelar rapat lanjutan dengan masing-masing pihak membawa dokumen kepemilikan lahan, termasuk asal-usul perolehan tanah tersebut,” tegas Ipeck.
Sebelumnya, sengketa ini dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Ciangsana kepada Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra. Lahan yang dipermasalahkan diketahui memiliki luas lebih dari 7.000 meter persegi dan disebut masuk dalam kawasan Perumahan Kota Wisata.
Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama Esih Agon dan Onin Agon.
“Dari pihak desa, laporan disampaikan oleh warga Desa Ciangsana atas nama Esih Agon dan Onin Agon,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif pihak desa tidak memiliki catatan kepemilikan tanah tersebut dalam register desa.
“Karena tanah tersebut sudah bersertifikat dan dasar penerbitannya berasal dari tanah garapan sejak tahun 1988 berdasarkan SK Inspektorat Jawa Barat, maka saat ini tidak tercatat di letter C atau register desa,” jelasnya.
Udin menyarankan agar warga menempuh jalur mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melaporkan persoalan tersebut kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Karena tanah tersebut sudah bersertifikat, tentu BPN memiliki dokumen dasar atau warkahnya. Warga bisa menempuh mediasi melalui BPN atau jalur hukum, selain pengaduan ke pemerintah seperti yang saat ini dilakukan melalui DPRD,” katanya.
Hingga kini proses mediasi masih terus berjalan. DPRD Kabupaten Bogor berharap rapat lanjutan nantinya dapat memberikan kejelasan hukum serta solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.











