Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Minta Sentul City Evaluasi PT XGS karena Kelola Sampah Buruk

badge-check


					Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Minta Sentul City Evaluasi PT XGS karena Kelola Sampah Buruk Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, mengecam keras PT Xaviera Global Synergy (XGS) atas buruknya pengelolaan sampah yang menimbulkan bau menyengat dan memicu protes warga di kawasan Sentul City dan Cikarang Barat, Kecamatan Babakan Madang.

Irvan, yang akrab disapa Ipeck, menilai PT XGS telah lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia mendesak manajemen Sentul City segera mengevaluasi kinerja PT XGS secara menyeluruh.

“Saya minta Sentul City segera mengevaluasi dan/atau mengambil langkah tegas terhadap PT XGS. Masalah ini sudah meresahkan warga dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Ipeck pada Jumat (19/9/25).

Menurutnya, pengelolaan sampah seharusnya mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan prinsip zero waste.

“Sampah harus dikurangi dari sumbernya, dari rumah tangga. Artinya, budaya memilah dan mengelola sampah harus dibentuk, bukan sekadar diangkut dan dibuang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipeck menyebut PT XGS seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai agen edukasi lingkungan.

“XGS wajib melibatkan masyarakat, memberikan pelatihan, dan menciptakan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kalau tidak, itu bentuk kelalaian serius,” tambahnya.

Tumpukan sampah yang tak tertangani dan menimbulkan bau busuk disebutnya sebagai bukti nyata kelalaian. Ia menegaskan, jika terbukti abai, PT XGS bisa digugat secara hukum.

“Kalau XGS terbukti lalai dan tak konsisten, mereka bisa dijerat sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Ipeck. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya