Menu

Mode Gelap
Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025 KONI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Registrasi Pengisian Data Atlet BK Porprov Jabar 2026 Ketua NPCI Kabupaten Bogor Sambut Positif Penetapan Indramayu jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026 Perkuat Ketakwaan dan Pererat Silaturahmi, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin

Bogor Raya

Lewat Restorative Justice, Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka

badge-check


					Lewat Restorative Justice, Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaian perkara pidana. Kali ini, dua orang tersangka dari Polsek Parung dan Polsek Megamendung hari ini dibebaskan, pada Kamis (20/3/25).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menuturkan, RJ diterapkan dengan bertujuan untuk mengutamakan pemulihan dan penyelesaian masalah bukan hukuman dan pembalasan.

Dua tersangka yang dibebaskan itu ialah Dayat seorang tukang cilok asal Cibungbulang yang merupakan pelaku pencuri motor di kawasan Megamendung.

Kemudian Aulia Iqbal, penjual ikan hias asal Kecamatan Ciseeng yang terbukti menjadi penadah ikan hias yang dijual oleh pamannya dan saat ini mejadi tahanan.

“Dua tersangka yang kami RJ atau bebaskan hari ini ialah Aulia dan Dayat. Mereka berdua adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan penadah yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” kata Agung Ary Kesuma kepada wartawan. 

Agung menjelaskan alasan membebaskan kedua tersangka itu. Pertama, karena baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman penjaranya dibawah lima tahun, belum pernah dihukum penjara atau menjadi narapidana dan kerugian korban di bawah Rp5 juta.

Selain itu, lanjut Agung, istri tersangka Aulia Iqbal sedang hamil 8 bulan dan akan melahirkan setelah Hari Raya Idulfitri, sementara Dayat yang memiliki 4 orang anak, ada 1 orang di antaranya yang berkebutuhan khusus.

“Kedua tersangka ini sudah memenuhi beberapa unsur untuk dijalakukan RJ. Kemudian kita cari juga sisi kemanusiaannya, sehingga mereka berdua sudah bisa dibebaskan,” tuturnya.

Dia berharap, kepada dua tersanga yang di RJ kan ini tidak mengulangi perbuatannya dan mencari pekerjaan yang halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto

23 Juli 2025 - 00:41 WIB

SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata

22 Juli 2025 - 23:14 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025

22 Juli 2025 - 22:35 WIB

KONI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Registrasi Pengisian Data Atlet BK Porprov Jabar 2026

22 Juli 2025 - 21:07 WIB

Ketua NPCI Kabupaten Bogor Sambut Positif Penetapan Indramayu jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026

22 Juli 2025 - 19:50 WIB

Trending di Bogor Raya