Menu

Mode Gelap
Akew Support Langsung Inorga KORMI Kabupaten Bogor di FORNAS VIII 2025 NTB Aan Triana Al Muharom Respon Positif Usulan Cabor Soal Gaji Atet Disbudpar dan Polres Bogor Selidiki Dugaan Pungli di Bukit Paniisan Sentul Dedy Sumarna Ungkap KONI Kota Bogor Sudah Membangun Sistem, Bidik Mahkota Juara Porprov Jabar 2030 Slogan Utama Kampus Ksatria Arena Dari Karadenan Menuju Pentas Dunia Dukung Industri Pertahanan, Srikandi PLN UP3 Gunung Putri Energize Pasok Listrik Pabrik Mobil Antipeluru di Klapanunggal

Bogor Raya

Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 493 Botol Miras Tak Berizin di Ciampea

badge-check


					Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 493 Botol Miras Tak Berizin di Ciampea Perbesar

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 493 botol minuman keras (Miras) tidak berizin dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Ciampea, pada Selasa, (29/7/25).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa operasi pekat itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari.

Dalam operasi itu, Anwar menyisir salah satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan miras eceran dan online, yakni Warung Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Rabu (30/7/25).

Selain itu, Anwar juga menemukan adanya sebuah toko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.

“Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun, lanjut Anwar, saat ini pihaknya telah membawa ratusan botol miras tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Dibawa untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Akew Support Langsung Inorga KORMI Kabupaten Bogor di FORNAS VIII 2025 NTB

30 Juli 2025 - 23:22 WIB

Aan Triana Al Muharom Respon Positif Usulan Cabor Soal Gaji Atet

30 Juli 2025 - 22:25 WIB

Disbudpar dan Polres Bogor Selidiki Dugaan Pungli di Bukit Paniisan Sentul

30 Juli 2025 - 21:14 WIB

Dedy Sumarna Ungkap KONI Kota Bogor Sudah Membangun Sistem, Bidik Mahkota Juara Porprov Jabar 2030

30 Juli 2025 - 19:23 WIB

Slogan Utama Kampus Ksatria Arena Dari Karadenan Menuju Pentas Dunia

30 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Bogor Raya