Menu

Mode Gelap
Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin Bibit Sucipto Targetkan Tim Equestrian Pordasi Kabupaten Bogor Raih 3 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Bogor Raya

Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor yang Palsukan Plat Nomor Mobil Bakal Ditindak Tegas

badge-check


					Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor yang Palsukan Plat Nomor Mobil Bakal Ditindak Tegas Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Duh, kendaraan dinas milik salah satu dinas kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkena tilang di Jalan Mayen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, (19/5/25).

Diketahui, penilangan itu dilakukan karena mobil jenis Xpander Cross itu memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukkannya.

Mobil tersebut memasang TNKB hitam bernopol F 1557 YM, padahal memiliki plat merah dengan nopol F 1554 I.

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku baru mengetahui akan adanya kejadian tersebut.

“Saya baru dengar informasi tersebut, dan mohon izin saya untuk mengonfirmasi terlebih dahulu supaya saya bisa memberikan informasi yang sebenarnya,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan di kawasan Cibinong, Selasa, (20/5/25).

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menuturkan bahwa mobil tersebut merupakan milik dinas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Bappenda Bappenda,” tutur Ajat Rochmat Jatnika.

Ajat membeberkan, mobil tersebut seharusnya dipakai menggunakan plat merah karena sedang melaksanakan perjalanan dinas.

“Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk merubah plat nomor tentu ada sanksinya akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD,” bebernya.

Ajat mengungkapkan, saat ini pihaknya akan mencoba menelusuri kejadian tersebut lebih lanjut.

“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa penilangan itu dilakukan karena mobil tersebut terbukti melakukan perubahan plat nomor pada Senin, (19/5/25).

“Menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai, aslinya TNKB merah,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dukung Penuh Koperasi Merah Putih, Bupati Rudy Susmanto: Jadi Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bogor

21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

21 Juli 2025 - 22:21 WIB

AKBP Wikha Ardilestanto Siap Bersinergi Bersama Pemkab Bogor

21 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemcam Kemang Gelar Musyawarah dengan Pengembang Imbas Warga BTB Sering Kebanjiran

21 Juli 2025 - 20:05 WIB

Dewan Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin

21 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Bogor Raya