Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Pelajar di Kabupaten Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB, Bupati Rudy Susmanto: Masih Ikuti Kebijakan Lama

badge-check


					Pelajar di Kabupaten Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB, Bupati Rudy Susmanto: Masih Ikuti Kebijakan Lama Perbesar

BOGORISTINEWA.com – Beda pandangan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk mengikuti kebijakan lama terkait jam masuk sekolah pelajar.

Pasalnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan jam masuk sekolah bagi pelajar pukul 06.30 WIB yang akan dimulai pada Senin, (14/7/25) mendatang.

Namun, Bupati Bogor, Rudy Susmanto tetap mengikuti kebijakan lama, yakni pelajar di Kabupaten Bogor tetap masuk sekolah pukul 07.00 WIB.

Menurut Rudy, pihaknya menghormati akan adanya kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 tersebut. Akan tetapi, setiap kebijakan tidak bisa langsung diterapkan di suatu wilayah karena ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

“Tentunya segala hal yang diinstruksikan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jawa Barat kita akan tindaklanjuti bersama-sama,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan di Cibinong, Minggu, (13/7/25).

“Tapi, sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan, kita akan evaluasi dan akan kaji bersama-sama,” sambungnya.

Rudy menyebut, setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, seperti orang tua di Kabupaten Bogor yang belum banyak memiliki transportasi untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah sebelum masuk pukul 06.30 WIB.

“Karakteristik tiap wilayah pasti berbeda-beda, antara Bogor dengan Ciamis dan Cianjur. Tentunya, apapun yang akan kita putuskan semuanya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” cetusnya.

Sekadar informasi, Rudy telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut berisi tentang hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.

Adapun, surat yang ditandatangi pada Senin, (7/7/25) lalu itu menerangkan bahwa satuan pendidikan di bawah Disdik Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya