BOGORISTIMEWA.com – Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Polres Bogor bakal segera lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada awal 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa kedua anggota dari Polres Bogor itu akan dilakukan PTDH usai terlibat penyalahgunaan narkotika dan penipuan.
“Proses PTDH diawal Januari ada dua orang, saya akan pimpin langsung PTDH karena satu terkait dengan narkotika, dan yang kedua terkait dengan penipuan,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Rio mengungkapkan, selama periode 2024 anggota Polres Bogor mengalami kenaikan jumlah pelanggaran dibandingkan 2023.
“Di Pelanggaran kode etik saya tegas, sebanyak 10 orang anggota naik dari tahun lalu dari 7 anggota,” ucapnya.
Rio menambahkan, selain PTDH nantinya kedua anggota tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.
“Saya meminta kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkotika, atau kegiatan-kegiatan yang bisa merebusi organisasi Polri yang sama-sama kita bangun ini karena banyak orang-orang lain yang ingin menjadi Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rio berharap ke depan tidak ada lagi anggota yang mencoreng nama Polres Bogor.
“Mari kita jaga organisasi ini jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela yang merusak nama organisasi ini baik secara regional, global, maupun internasional,” tutupnya. (Erwin)






