Menu

Mode Gelap
PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi

Bogor Raya

Produksi Kosmetik Palsu di Tamansari Sejak Januari, 4 Tersangka Diamankan

badge-check


					Produksi Kosmetik Palsu di Tamansari Sejak Januari, 4 Tersangka Diamankan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sebanyak empat orang yang berinisial MA, AS, DS, dan IS diamankan akibat memproduksi kosmetik ilegal bermerek palsu di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji saat menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, (16/12/2025).

“Empat orang tersangka diamankan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan diperdagangkan menggunakan merek terkenal tanpa hak,” ujar Sudarmaji.

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga sejak Januari 2025 telah melakukan aksinya itu.

“Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang dikemas ulang ditempel label merek terkenal, sehingga mirip produk resmi,” katanya.

Kemudian, keempat tersangka mengedarkan kosmetik ilegal tersebut melalui perdagangan elektronik dan media sosial, dan dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi.

Sudarmaji membeberkan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan pendalaman penyidik, pada Selasa, (2/9/2025) sebanyak dua orang tersangka diamankan saat sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.

“Lalu, dilakukan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, dan penyitaan barang bukti berupa kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Namun, perbuatan para tersangka tetap melanggar hukum karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu hingga persyaratan keamanan.

“Keempatnya dikenakan Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesehatan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Trending di Bogor Raya