Menu

Mode Gelap
PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi

Bogor Raya

Pura-pura Beli, Pria di Cibinong Curi Gelang Emas Hingga Diamuk Warga

badge-check


					Pura-pura Beli, Pria di Cibinong Curi Gelang Emas Hingga Diamuk Warga Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Seorang pria berinisial RR (24) diamuk massa usai kabur saat mencuri gelas emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan video yang beredar, pelaku diamuk massa dan langsung diringkus pihak kepolisian ke dalam mobil.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu membenarkan adanya kejadian tersebut, pada Rabu, (14/1/2026).

Kata dia, kejadian bermula saat pelaku datang ke Toko Perhiasan itu untuk membeli kalung dan gelang emas pada pukul 16.00 WIB.

“Pelaku beralasan membeli kalung dan gelang emas berukuran 5 gram untuk ibunya,” ujar Yunli kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi, Kamis, (15/1/2026).

Kemudian, pemilik toko mengambilkan dua gelang emas berukuran 5 gram yang diminta pelaku.

Akan tetapi, sebelum mengambil gelang emas, pemilik toko menyimpan kalung emas yang telah dipegangnya tersebut.

“Setelah itu pemilik toko mengambilkan dua gelang emas yang diminta pelaku dengan alasan untuk disandingkan,” katanya.

Namun, saat pemilik toko menunjukan dua gelang tersebut justru langsung dirampas oleh pelaku dan dibawa lari.

“Pemilik toko langsung meneriaki maling, sehingga warga yang mendengar bergegas mengejar pelaku dan berhasil diamankan beserta dua barang bukti gelang emas sekitar 9,61 gram,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.

“Pelaku dikenakan Pasal 482 atau 476 KUHP,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan

2 April 2026 - 16:22 WIB

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Trending di Bogor Raya