BOGORISTIMEWA.com – Tiga billboard di area Tugu Kemang, Jalan Raya Salabenda, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dibongkar pada Rabu (23/7/2025).
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan billboard tersebut dinilai merusak estetika dan keindahan kawasan tugu.
Camat Kemang, Imam Mahmudi, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan bersama jajaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami berada di area Tugu Kemang, di mana terdapat dua billboard di dalam area tugu yang harus dipindahkan. Sesuai arahan Bupati Bogor, keberadaan billboard ini mengganggu keindahan dan estetika kawasan tugu, sehingga perlu ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai,” ujarnya kepada BogorUpdate.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan DPKPP, Riza Juangsah, menambahkan bahwa proses pembongkaran telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak pemilik. Namun, karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respon, serta billboard ini belum memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan milik Pemkab Bogor, maka kami lakukan tindakan tegas,” tegas Riza.
Menurutnya, total ada tiga billboard yang dibongkar dalam penertiban kali ini. Langkah ini merupakan bagian dari penataan ruang agar kawasan Tugu Kemang tetap tertib, indah, dan sesuai dengan peruntukannya. (Dyn)