Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat

badge-check


					Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 PSK dan 535 Miras di Cibinong dalam Razia Pekat Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 535 botol minuman keras (Miras) dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/25) malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir ke lima tempat di kawasan Cibinong mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.

“Lokasi pertama, personil mengamankan 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong di Jalan Setu Cikaret,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Jumat, (16/5/25).

Masih di kawasan Cikaret, Anwar bersama pihaknya melakukan penyisiran ke kos-kosan atau kontrakan remang-remang yang marak dihuni para PSK.

“Lokasi kedua berada di kontrakan dekat SDN Cikaret 2, personil mengamankan tiga perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” ucapnya.

Pada lokasi ketiga, penyisiran bergeser ke daerah Ciriung Golf dan didapatkan sebanyak empat PSK Michat sedang berada di kontrakan.

“Lokasi keempat berada di kontrakan Pabuaran Cibinong, tiga PSK diamankan,” tuturnya.

Lalu pada lokasi kelima, Anwar bersama pihaknya mendapati hanya satu PSK di kawasan Puri Nirwana 1.

“Dari jumlah 11 perempuan tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk assessment lebih lanjut,” ungkapnya.

“Apabila terbukti sebagai PSK, maka Dinas Sosial akan mengirimkan perempuan tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Meriahkan KaBogor Fest 2026, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih

8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Aksi Hijau PPLI

5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

Trending di Bogor Raya