BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 804 botol minuman keras (Miras) ilegal pada sebuah toko yang ada di Jalan Raya Nasional 11 Nomor 503, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Jumat, (4/7/25).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Adapun, lanjut Anwar, penertiban itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di toko tersebut.
“Lokasi Toko Ogi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras secara online maupun offline,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi BogorUpdate.com via seluler, Sabtu, (5/7/25).
Anwar membeberkan, di toko tersebut ditemukan ratusan botol miras ilegal yang siap jual.
“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” bebernya.
Kemudian, Anwar menambahkan, ratusan botol miras ilegal tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan.
“Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Erwin)