Menu

Mode Gelap
Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025 Ini Dia D-Ruminansia, Inovasi Terbaru IPB University untuk Atasi Heat Stress pada Sapi Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025 KONI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Registrasi Pengisian Data Atlet BK Porprov Jabar 2026

Bogor Raya

Satpol PP Kecamatan Kemang Copot Ratusan Spanduk Tak Berizin

badge-check


					Satpol PP Kecamatan Kemang Copot Ratusan Spanduk Tak Berizin Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, rutin melaksanakan pencopotan spanduk hingga banner yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan satu minggu sekali setiap hari Kamis.

Pencopotan spanduk ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4/105/DPKPP tentang pelaksanaan program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) dalam penataan perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan strategis lainnya.

Danru Satpol PP Kecamatan Kemang Sunarman mengatakan, program Kamis Manis ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Kemang dalam rangka mencopot atau menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan programnya, setiap hari Kamis kami melakukan penertiban. Untuk di Kecamatan Kemang sendiri, kami sudah melakukan penertiban di tiga titik, yaitu di Jalan Raya Jampang, Pondok Udik dan Jalan raya Kemang,” kata Narman kepada BogorUpdate.com, Kamis (10/4/25).

Lebih lanjut Narman mengungkapkan, dirinya langsung  memimpin penertiban beserta seluruh personel Satpol PP Kecamatan Kemang.

“Kebanyakan spanduk perumahan dan rokok yang kami copot. Hasil dari pencopotan itu dibawa ke kecamatan, lalu kami menghubungi pemilik spanduk itu. Jika mau diambil lagi kami mempersilahkan, namun kami akan tanyakan perizinannya,” paparnya.

Terakhir, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar melengkapi perizinannya sebelumnya melakukan pemasangan spanduk atau banner sebagai media iklan dan yang lainnya. (Dyon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anas Kadispora Lepas 57 Pegiat Olahraga KORMI Kota Bogor Ikuti FORNAS VIII NTB 2025

23 Juli 2025 - 10:55 WIB

Ini Dia D-Ruminansia, Inovasi Terbaru IPB University untuk Atasi Heat Stress pada Sapi

23 Juli 2025 - 09:16 WIB

Jalan Penghubung 2 Desa Dibangun, Kades Sukatani: Terimakasih Pak Bupati Rudy Susmanto

23 Juli 2025 - 00:41 WIB

SMSI Bogor Raya Miliki Pengurus Baru, Siap Berkontribusi Nyata

22 Juli 2025 - 23:14 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Pastikan 8 Cabor Bupati Cup 2025

22 Juli 2025 - 22:35 WIB

Trending di Bogor Raya