Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Sebabkan Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak PT GGS Hentikan Kegiatan

badge-check


					Sebabkan Bencana di Gunung Geulis, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak PT GGS Hentikan Kegiatan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor segera dihentikan.

Desakan itu ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana saat melakukan sidak ke PT GGS bersama Muspika Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (5/3/25).

Hal itu dilakukan lantaran PT GGS dinilai menjadi dalang terjadinya longsor hingga menyebabkan 95 warga di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, berdampak.

“Jadi hasil sidak Komisi I ke PT GGS merekomendasikan untuk memberhentikan semua kegiatan di PT GGS, karena tidak kooperatif dan mengabibatkan longsor yang berdampak kepada 95 orang jiwa,” tegas Ipeck sapaan akrab Muhammad Irvan Maulana.

Selain berdampak kepada warga, jelas Politisi Partai Gerindra ini, longsor yang diakibatkan oleh aktivitas di PT GGS itu menyebabkan jalan penghubung dari Gunung Geulis-Gadog, terputus.

“Akibat logsor tersebut juga jalan akses dari Gunung Geulis menuju Gadog saat ini terputus,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, lanjut Ipeck, pihaknya juga menemukan bahwa PT GGS tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, lima sumur bor dan beberapa bangunan juga belum memiliki izin.

“Kami juga menemukan bahwa PT GGS tidak ada Amdal dan 5 sumur bor air tidak memiliki izin dan bangunan hotel yang sudah jadi pun belum berizin,” bebernya.

Sementara itu, Camat Sukaraja, Ria Marlisa yang ikut dalam Sidak tersebut juga sudah merekomendasikan agar bangunan di PT GGS disegel karena tidak memiliki izin.

“Kami juga merekomendasikan ke PPNS Satpol PP untuk di lakukan penyegelan dan akan di lakukan pemanggilan oleh Komisi I untukmereka melaporkan perizinan yang sudah dimiliki,” jelas Ria. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya