BOGORISTIMEWA.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas bencana pergerakan tanah yang belakangan dikeluhkan warga di wilayah tersebut.
Sidak difokuskan pada beberapa titik pembangunan di Desa Pabuaran dan sekitarnya. Sastra ingin memastikan apakah kegiatan pembangunan di kawasan perbukitan itu telah memiliki izin resmi atau justru berpotensi memicu kerawanan bencana bagi masyarakat sekitar.
Salah satu lokasi yang ditinjau berada di sekitar kawasan Sajiva Residence. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya perbedaan status antara proyek perumahan yang memiliki izin resmi dengan lahan kaveling yang berada di area sekitarnya.
Menurut Sastra, perumahan subsidi di kawasan tersebut telah mengantongi izin pembangunan. Namun di sisi lain terdapat lahan kosong yang dibagi menjadi kaveling dan dipasarkan, yang diduga belum memiliki izin yang jelas.
“Tadi kami cek langsung di lapangan. Perumahan subsidi tersebut memang sudah berizin. Tetapi di sebelahnya ada lahan yang dijadikan kaveling. Untuk kaveling itu kami minta agar aktivitasnya dihentikan sementara, dan pengelolanya akan dipanggil oleh perangkat daerah terkait,” ujar Sastra.
Politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi pembangunan yang dilakukan tanpa prosedur, terlebih jika berada di kawasan rawan bencana. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan investasi.
Ia juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut.
“Jika ada pengembang yang melanggar aturan, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin apabila terbukti tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang terdampak pergerakan tanah. Dalam proses pendataan yang dilakukan beberapa hari terakhir, ditemukan indikasi bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk kaveling berpotensi memperparah kondisi tanah yang labil di wilayah tersebut.
Sastra menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat pengawasan terhadap setiap pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Semua pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mengancam keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, DPRD berharap tidak ada lagi pengembang yang memanfaatkan celah perizinan untuk membuka lahan di kawasan Sukamakmur, yang secara geografis memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana geologi.






