Menu

Mode Gelap
Koperasi Merah Putih, Motor Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit Pelangi Kabupaten Bogor Inorga KORMI Tancap Gas Gelar Festival Layang Layang di Ciawi

Bogor Raya

Soal Larangan Tempat Ibadah Minta Sumbangan di Jalanan, Cecep Imam: Kita Beri Himbauan

badge-check


					Soal Larangan Tempat Ibadah Minta Sumbangan di Jalanan, Cecep Imam: Kita Beri Himbauan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid buka suara terkait larangan pungutan sumbangan di jalan yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi melarang segala bentuk pungutan sumbangan di jalan baik untuk kepentingan masjid maupun pengamen.

Menindaklanjuti hal itu, Cecep mengaku siap untuk mengikuti arahan yang diminta oleh Dedi Mulyadi.

“Kaitan dengan (larangan) pungutan (sumbangan) yang di jalan itu tujuannya sangat baik dalam menciptakan suasana yang kondusif, mungkin (jadi) tidak macet ketika pungutan tersebut dilarang dilakukan di jalan,” ujar Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Jumat, (18/4/25).

Menurut Cecep, saat ini banyak oknum-oknum yang meminta sumbangan di jalan dengan mengatasnamakan untuk kepentingan tempat ibadah.

Padahal, menurut dia, hasil sumbangan yang didapat itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pungutan ini dilakukan untuk perbaikan sarana masjid atau mushola, mudah-mudahan hasilnya disampaikan kepada yang betul-betul memerlukan butuh anggaran terhadap pembangunan objek tersebut,” ungkapnya.

Meski sudah ada larangan dari Dedi Mulyadi, Cecep mengakui masih adanya sejumlah pungutan sumbangan yang dilakukan untuk kepentingan tempat ibadah di sejumlah daerah Kabupaten Bogor.

“Penindakan kemungkinan mungut-mungut gitu apalagi di depan masjid-masjid masa iya ada penindakan, paling kita kasih himbauan dan kita memberitahu RT dan RW termasuk desa dan kecamatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Cecep berharap dengan telah adanya peraturan yang diminta oleh Dedi Mulyadi tersebut bisa dipatuhi oleh sejumlah tempat ibadah.

“Ini bukan tugas seorang OPD, tetapi tugas kita bersama yang harus mensosialisasikan. Mudah-mudahan ada langkah terbaik kaitan masalah sosial, terutama masalah sarana yang membutuhkan dukungan anggaran,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih, Motor Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

21 Juli 2025 - 15:50 WIB

Honda CRF250 Series Meluncur, Siap Jelajahi Indonesia

21 Juli 2025 - 13:37 WIB

BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan 5 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Desa Hambalang

21 Juli 2025 - 12:04 WIB

Sambut Kapolres Bogor Baru AKBP Wikha, Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi AKBP Rio

21 Juli 2025 - 11:13 WIB

Distanhorbun Kabupaten Bogor Dorong Pertanian Modern Melalui Digitalisasi Jaringan Irigasi MasPit

21 Juli 2025 - 09:24 WIB

Trending di Bogor Raya