Menu

Mode Gelap
SOIna Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal, Pacu Semangat Atlet Jelang Bupati Cup I PWI Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Perumda Tirta Pakuan JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026

Bogor Raya

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan

badge-check


					Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan PAUD ke Warga Rancabungur, Sugara: Berikan Edukasi dan Wawasan Perbesar

BOGORISTIMEWA.com – Sugara, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II Fraksi PPP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di wilayah Kecamatan Rancabungur, Sabtu-Minggu (19-20/4/25).

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah,” ujar Sugara kepada wartawan, Sabtu (19/4/25). 

Menurut Sugara, kegiatan sosiaisasi peraturan (Sosper) yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di dua desa yang ada di Kecamatan Rancabungur.

“Tadi pagi sudah selesai Alhamdulillah di Kampung Barokah Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, dan nanti sore di Kampung Hulu Rawa Desa Bantarsari, sama Sosper Tentang Fasilitasi Penyelenggara dan Pesantren dan besok di Kampung Babakan Serempet Desa Bantar Jaya,” jelasnya.

Sugata menuturkan, selain Perda Pesantren, dia juga mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini (PAUD). Kedua Perda ini sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.

“Saya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Mudah-mudahan kegiatan sosper ini bisa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum, yang ada di pemerinta daerah Kabupaten Bogor,” tutur Sugara.

Dengan kegiatan ini sambung Sugara, bisa memberikan pengetahuan serta manfaat untuk masyarakat bagaimana kemudian masyarakat mengetahui, adanya perda yang ada di Kabupaten Bogor.

“Dan 2 perda ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, dengan berjalan dengan baik dan partisifasi masyarakat juga bagus, dan masyarakat juga merasa teredukasi dan menambah wawasan,” tandas Sugara. (Dyon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Meriahkan KaBogor Fest 2026, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih

8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Aksi Hijau PPLI

5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PPLI Tebar Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Nambo dan Bantarjati

27 Mei 2026 - 12:08 WIB

Debut Perdana, Timnas FA7 Indonesia Bidik Prestasi pada Debut World Championship 2026 di Honduras

21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Beri Promo Sambungan Baru Rp 544 Ribu

13 Mei 2026 - 20:54 WIB

Trending di Bogor Raya