Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Tanggapi Temuan Residu Etilen Oksida Pada Salah Satu Produk Mi Instan, Ini Penjelasan Guru Besar IPB University

badge-check


					Tanggapi Temuan Residu Etilen Oksida Pada Salah Satu Produk Mi Instan, Ini Penjelasan Guru Besar IPB University Perbesar

Ilustrasu Mi Instan. (Ist)

BOGORISTIMEWA.com – Guru Besar Ilmu Pangan IPB University, Prof Nuri Andarwulan, memberikan penjelasan terkait temuan residu etilen oksida (EtO) pada salah satu produk mi instan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Prof Nuri menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya melarang penggunaan EtO di dalam negeri. Namun, karena kebutuhan bahan baku bumbu seperti jinten dan bubuk cabai merah belum bisa dipenuhi sepenuhnya di dalam negeri, Indonesia masih mengimpor dari negara seperti India, yang memperbolehkan penggunaan EtO.

“Regulasi kita jelas, yakni penggunaan EtO dilarang. Akan tetapi, jika ada produk impor masuk, batas maksimum residu (BMR) yang diizinkan adalah 0,01 miligram per kilogram bahan (0,01 ppm). Angka ini sangat kecil dan ditetapkan berdasarkan kajian ilmiah,” urainya melansir laman IPB, Sabtu (20/9/25).

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan bahwa pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar di Indonesia tetap berada dalam kendali otoritas yang berwenang. Bahkan, Prof Nuri menegaskan, dalam beberapa hal, standar yang ditetapkan di Indonesia lebih ketat dibanding regulasi internasional.

Hingga kini, lembaga pangan dunia seperti Codex Alimentarius Commission (CAC) belum menetapkan regulasi khusus terkait EtO. Kondisi ini membuat tiap negara mengambil kebijakan berbeda-beda.

“Indonesia memilih melarang penggunaan EtO, tapi tetap membuka impor dengan batas residu tertentu karena kebutuhan bahan baku dalam negeri masih kurang. Jadi regulasi ini bersifat kompromi, melindungi konsumen sekaligus menjaga pasokan industri pangan,” tegas Prof Nuri.

Lebih lanjut, Prof Nuri mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada satu jenis makanan. Pola makan yang monoton dapat meningkatkan risiko paparan bahan kontaminan, meskipun kadarnya masih di bawah ambang batas.

“Kalau setiap hari hanya makan produk olahan yang sama, termasuk mi instan, risiko paparan tentu meningkat. Pemerintah selalu merekomendasikan konsumsi yang beragam, bergizi, dan seimbang. Itu kunci menjaga kesehatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya