BOGORISTIMEWA.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parung berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 02/01, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari (24/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua remaja tersebut berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng. Mereka ditangkap warga saat berada di depan sebuah warung kopi dengan barang bukti berupa satu busur panah dan satu anak panah, yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga melalui Ketua RT setempat, Sdr. Odoy. Setelah menerima informasi, tim piket Reskrim langsung menuju lokasi dan mendapati kedua remaja telah diamankan oleh warga.
“Setelah menerima laporan, anggota segera ke lokasi dan mengamankan dua orang remaja beserta barang bukti senjata tajam jenis busur panah. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Parung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar KOMPOL Maman.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, satu warga berinisial A.C.A. (20), seorang perempuan asal Desa Waru, tercatat sebagai korban dalam insiden tersebut, namun tidak mengalami luka serius.
Kapolsek menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan pelaku dengan kelompok gengster lain yang kemungkinan beroperasi di wilayah Parung dan sekitarnya.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan sikap tegas terhadap aksi kekerasan di wilayah hukumnya, khususnya yang melibatkan remaja.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Saya mengapresiasi respon cepat Polsek Parung dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tawuran ini. Ke depan, patroli dan langkah pencegahan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bogor,” tegas Kapolres. (Dyn)