Menu

Mode Gelap
JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR Pemkab Bogor Gelar Forum Perempuan, Anak dan Disabilitas 2026 Dispora Segera Susun Kontingen Kabupaten Bogor Menuju Peparda VII Jabar 2026 Bupati Rudy Susmanto Resmikan 4 Layanan Baru di RSUD Bakti Pajajaran, Hadirkan DSA dan Kemoterapi Tebar Kebaikan di Bulan Suci, PLN UP3 Gunung Putri Santuni 41 Warga

Bogor Raya

Tim Saber Pungli Periksa 4 Kades dan 1 Oknum Dishub, Bupati Rudy Susmanto: Bisa Sanksi Administratif dan Pidana

badge-check


					Tim Saber Pungli Periksa 4 Kades dan 1 Oknum Dishub, Bupati Rudy Susmanto: Bisa Sanksi Administratif dan Pidana Perbesar

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Erwin)

BOGORISTIMEWA.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto membeberkan ke sembilan orang yang sudah diperiksa oleh tim Saber Pungli Kabupaten Bogor terkait kasus Kades minta Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemotongan insentif sopir angkot puncak.

Menurut Rudy Susmanto, dari ke 9 orang tersebut ada 4 Kades dan 1 anggota Dishub Kabupaten Bogor yang sudah diperiksa.

“Sudah kurang lebih 9 orang yang dimintai keterangan, 4 Kades, 1 Dishub dan beberapa kelompok organisasi lainnya,” kata Rudy Susmanto di Pendopo Bupati Bogor, pada Minggu (6/4/25).

Meski begitu, Rudy Susmanto enggan merinci kades mana saja yang diperiksa itu. Karena hasilnya akan diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor paling lambat pekan depan.

“Pertama kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan tim Saber Pungli, maka, insya allah paling lambat di minggu depan kita mendapat keputusan atau hasil dari proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, tegas Rudy, untuk sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan hasil temuan dari Saber Pungli. Apakah sanksi administratif atau sanksi pidana.

“Maka akan disampaikan kepada kami sanksi yang akan diberikan. Pertama apakah sanksi administratif atau ada unsur tindak pidananya,” tegasnya.

Jika terbukti ada sanksi pidana, sambung Rudy, maka pihaknya meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memproses lebih lanjut.

“Kalau memang ada unsur tindak pidananya maka, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres dan Kejaksaan,” bebernya.

Oleh karena itu, terkait kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar soal premanisme, Rudy Susmanto mengaku sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) satgas pemberantasan premanisme.

“Tentunya kami tidak ingin mencari riuh di media. Tetapi segala hal yang berbau premanisme kita membuat Perbup terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor. Maka segala tindak premanisme akan kita berantas bersama-sama,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN UP3 Gunung Putri Percepat Layanan One Day Service, Dukung Ekspansi Industri di Bogor

20 Maret 2026 - 11:43 WIB

Lonjakan Kebutuhan Air Saat Lebaran Diantisipasi, Perumda Tirta Kahuripan Turunkan Ratusan Petugas

15 Maret 2026 - 22:32 WIB

JJB dan KNPI Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Paket Takjil di Gelora Pakansari Cibinong

12 Maret 2026 - 19:41 WIB

HUT ke-45, Tirta Kahuripan Layani 244.675 Pelanggan di Kabupaten Bogor

12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Bupati Rudy Susmanto Larang Seluruh ASN hingga Perangkat Desa Minta THR

9 Maret 2026 - 08:37 WIB

Trending di Bogor Raya