BOGORISTIMEWA.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor diminta mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama 3 hari beruntun pasca wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-6, pada Senin, (2/3/2026).
Seperti diketahui, surat edaran (SE) itu telah dikeluarkan langsung Menteri Sekretaris Negara Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede mengaku telah menindaklanjuti terkait instruksi tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti informasi itu, bahkan sudah disebar ke grup-grup whatsapp SKPD Kabupaten Bogor,” ujar Ferdinando kepada BogorUpdate.com saat dikonfirmasi via seluler.
Ferdinando menyebut, pemasangan bendera merah putih setengah tiang di kantor-kantor SKPD Kabupaten Bogor itu sebagai upaya penghormatan terhadap jasa yang dilakukan mantan Wapres RI ke-6 saat mendampingi Presiden Soeharto, pada 1993-1998.
“Pengibaran bendera setengah tiang dimulai dari sekarang sampai 4 Maret, kantor-kantor dinas di Kabupaten Bogor sebagian sudah pada pasang tadi,” katanya.
Terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang di tiap-tiap sekolah, kata Ferdinando, dirinya belum bisa memastikan ke ranah sekolah.
“Saya belum bisa bicara lebih jauh kalau ke sekolah soal instruksi itu, jadi saya belum tau nih sampai di tingkat sekolah atau tidaknya,” tutupnya. (Erwin)







